1. Surat Dagang
Tahukah kamu arti dari surat dagang?
Surat dagang disebut juga surat niaga. Surat niaga adalah surat yang
dipergunakan seseorang, perusahaan, atau badan yang menyelenggarakan
kegiatan usaha bidang perdagangan. Adapun jenis-jenis surat niaga antara lain:
surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, penawaran barang, penagihan,
peminjaman, dan sebagainya. Namun, kali ini akan dibahas mengenai surat
perjanjian saja.
Surat perjanjian adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara
dua belah pihak atau lebih dan memiliki kekuatan hukum.
Bagian-bagian dalam surat perjanjian antara lain sebagai berikut.
a. Judul surat
Judul surat misalnya: Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil
b. Nomor surat( jika ada)
c. Isi surat, meliputi:
1) Bagian pendahuluan, mencantumkan pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
2) Bagian isi, mencantumkan hal-hal yang telah disepakati berupa hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Bagian ini berisi pasal-pasal.
3) Bagian penutup, mencantumkan tempat dan tanggal surat dibuat, tanda
tangan kedua belah pihak, dan saksi-saksi.
Perhatikan contoh surat di bawah ini!
Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil --> judul surat
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Drs. Santoso Eko
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat : Jalan Bulu Selatan III A /20 Semarang, --> pihak yang terlibat
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
sebagai penjual.
2. Nama : Dra Prihatini, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jalan. Puspanjolo VI/30 Semarang, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan jual-beli mobil sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak pertama pada tanggal 10 Oktober 2007 telah menjual
kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah membeli dari
pihak pertama sebuah mobil Kijang tahun 1995, nomor rangka
MHF 21 KF 4000200494, nomor mesin 5K9296395, nomor polisi
H 844453 MH lengkap dengan segala peralatannya, dengan
harga sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah)
yang dibayar pihak kedua secara tunai.
Pasal 2
(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, --> kesepakatan kedua belah pihak
Senin, 10 Oktober 2007 telah diserahkan oleh pihak
pertama kepada pihak kedua dalam keadaan baik (mulus)
sehingga pihak kedua, mulai hari ini, menjadi pemilik baru
dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta risiko atas mobil
tersebut mulai hari ini menjadi hak dan tanggung jawab
pihak kedua.
Pasal 3
Pihak pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya
benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut,
baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak
akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain
yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas
mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh
pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 4
Uang penjualan sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan
juta rupiah) tersebut pada hari ini, sebelum penandatanganan
surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari
pihak kedua. Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini
oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai
kuitansi yang sah.
Pasal 5
(1) Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil
tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya
yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini
merupakan tangungan dan harus dibayar oleh pihak
kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil ini ditanggung
sepenuhnya oleh pihak kedua.
Pasal 6
Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para
pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor
panitera Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua
untuk pegangan masing-masing pihak.
Dibuat di Semarang -> tempat dan tanggal surat
Tanggal 10 Oktober 2007
Pihak Kedua, Tempel materai Pihak Pertama, -> pihak terlibat
Dra. Prihatini, disini S.H. Drs. Santoso Eko dan tanda tangan
Saksi-saksi: 1. Togar Manurung tanda tangan disini
2. Moh. Syahril Amri tanda tangan disini
2. Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang berisi mengenai pemberian kuasa atau suatu
wewenang dari seseorang, badan, perusahaan, atau lembaga kepada seseorang
yang dipercaya untuk melaksanakan tugas atau misi tertentu. Orang yang diberi
surat kuasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap orang/pihak
yang memberi surat kuasa.
Adapun bagian-bagian dari surat kuasa antara lain sebagai berikut.
a. Judul surat, misalnya SURAT KUASA.
b. Bagian pembuka surat, berisi pernyataan yang memberi kuasa.
c. Bagian identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
d. Bagian isi, berisi perihal mengenai pemberian kuasa kepada orang yang
ditunjuk dalam melakukan tugas tertentu.
e. Bagian penutup, terdiri tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan, dan
nama terang pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Prasetyo Ika. L, S.T.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan D.I. Panjaitan 2 Bantul
Jabatan : Kepala Bagian Prasarana BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, pemberi
kuasa.
Memberikan kuasa kepada:
2. Nama : Bayu Endro Wibowo, A.Md.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Kapten Patimura 3 Bantul
Jabatan : Tenaga Administratif BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, yang diberi
kuasa.
Dengan ini menerangkan bahwa pihak pertama telah
sepakat memberi kuasa kepada pihak kedua untuk
menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan
prasarana di kantor BPN Bantul. Surat kuasa berlaku mulai
saat surat ini dibuat sampai dengan tanggal 3 Maret 2008,
setelah pihak pertama pulang dari tanah suci Mekah.
Demikian surat kuasa ini dibuat dalam rangkap dua.
Tentang perubahan dalam surat kuasa ini akan ditangani oleh
pihak yang berwenang.
Dibuat di Bantul, Jogjakarta
Tanggal 15 Februari 2008
Pihak kedua Pihak pertama
Bayu Endro W, A.Md Prasetyo Ika.L, ST
Saksi-Saksi
1. BetyAnggraini
2. Fairus Yosa
Tahukah kamu arti dari surat dagang?
Surat dagang disebut juga surat niaga. Surat niaga adalah surat yang
dipergunakan seseorang, perusahaan, atau badan yang menyelenggarakan
kegiatan usaha bidang perdagangan. Adapun jenis-jenis surat niaga antara lain:
surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, penawaran barang, penagihan,
peminjaman, dan sebagainya. Namun, kali ini akan dibahas mengenai surat
perjanjian saja.
Surat perjanjian adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara
dua belah pihak atau lebih dan memiliki kekuatan hukum.
Bagian-bagian dalam surat perjanjian antara lain sebagai berikut.
a. Judul surat
Judul surat misalnya: Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil
b. Nomor surat( jika ada)
c. Isi surat, meliputi:
1) Bagian pendahuluan, mencantumkan pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
2) Bagian isi, mencantumkan hal-hal yang telah disepakati berupa hak dan
kewajiban kedua belah pihak. Bagian ini berisi pasal-pasal.
3) Bagian penutup, mencantumkan tempat dan tanggal surat dibuat, tanda
tangan kedua belah pihak, dan saksi-saksi.
Perhatikan contoh surat di bawah ini!
Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil --> judul surat
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Drs. Santoso Eko
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat : Jalan Bulu Selatan III A /20 Semarang, --> pihak yang terlibat
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
sebagai penjual.
2. Nama : Dra Prihatini, S.H.
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jalan. Puspanjolo VI/30 Semarang, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah
sepakat mengadakan jual-beli mobil sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak pertama pada tanggal 10 Oktober 2007 telah menjual
kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah membeli dari
pihak pertama sebuah mobil Kijang tahun 1995, nomor rangka
MHF 21 KF 4000200494, nomor mesin 5K9296395, nomor polisi
H 844453 MH lengkap dengan segala peralatannya, dengan
harga sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah)
yang dibayar pihak kedua secara tunai.
Pasal 2
(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, --> kesepakatan kedua belah pihak
Senin, 10 Oktober 2007 telah diserahkan oleh pihak
pertama kepada pihak kedua dalam keadaan baik (mulus)
sehingga pihak kedua, mulai hari ini, menjadi pemilik baru
dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta risiko atas mobil
tersebut mulai hari ini menjadi hak dan tanggung jawab
pihak kedua.
Pasal 3
Pihak pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya
benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut,
baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak
akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain
yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas
mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh
pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal
tersebut.
Pasal 4
Uang penjualan sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan
juta rupiah) tersebut pada hari ini, sebelum penandatanganan
surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari
pihak kedua. Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini
oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai
kuitansi yang sah.
Pasal 5
(1) Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil
tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya
yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini
merupakan tangungan dan harus dibayar oleh pihak
kedua.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil ini ditanggung
sepenuhnya oleh pihak kedua.
Pasal 6
Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para
pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor
panitera Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua
untuk pegangan masing-masing pihak.
Dibuat di Semarang -> tempat dan tanggal surat
Tanggal 10 Oktober 2007
Pihak Kedua, Tempel materai Pihak Pertama, -> pihak terlibat
Dra. Prihatini, disini S.H. Drs. Santoso Eko dan tanda tangan
Saksi-saksi: 1. Togar Manurung tanda tangan disini
2. Moh. Syahril Amri tanda tangan disini
2. Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang berisi mengenai pemberian kuasa atau suatu
wewenang dari seseorang, badan, perusahaan, atau lembaga kepada seseorang
yang dipercaya untuk melaksanakan tugas atau misi tertentu. Orang yang diberi
surat kuasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap orang/pihak
yang memberi surat kuasa.
Adapun bagian-bagian dari surat kuasa antara lain sebagai berikut.
a. Judul surat, misalnya SURAT KUASA.
b. Bagian pembuka surat, berisi pernyataan yang memberi kuasa.
c. Bagian identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
d. Bagian isi, berisi perihal mengenai pemberian kuasa kepada orang yang
ditunjuk dalam melakukan tugas tertentu.
e. Bagian penutup, terdiri tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan, dan
nama terang pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Prasetyo Ika. L, S.T.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan D.I. Panjaitan 2 Bantul
Jabatan : Kepala Bagian Prasarana BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, pemberi
kuasa.
Memberikan kuasa kepada:
2. Nama : Bayu Endro Wibowo, A.Md.
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Kapten Patimura 3 Bantul
Jabatan : Tenaga Administratif BPN Bantul
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, yang diberi
kuasa.
Dengan ini menerangkan bahwa pihak pertama telah
sepakat memberi kuasa kepada pihak kedua untuk
menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan
prasarana di kantor BPN Bantul. Surat kuasa berlaku mulai
saat surat ini dibuat sampai dengan tanggal 3 Maret 2008,
setelah pihak pertama pulang dari tanah suci Mekah.
Demikian surat kuasa ini dibuat dalam rangkap dua.
Tentang perubahan dalam surat kuasa ini akan ditangani oleh
pihak yang berwenang.
Dibuat di Bantul, Jogjakarta
Tanggal 15 Februari 2008
Pihak kedua Pihak pertama
Bayu Endro W, A.Md Prasetyo Ika.L, ST
Saksi-Saksi
1. BetyAnggraini
2. Fairus Yosa