Pernikahan pria usia lanjut, Haji Nasir (63) dengan remaja, Milawati (18), di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ramai diperbincangkan pada media sosial.
Sejumlah pemilik akun menganggap pernikahan ini tak lazim sebab usia mereka terpaut jauh.
Antara usia 63 tahun dengan 18 tahun itu selisih 45 tahun atau kurang lima tahun dari setengah abad.
Mayoritas anak muda zaman sekarang malah hanya mau menikahi sebayanya.
Seperti “melawan arus”, Milawati memutuskan kalau jodohnya tak harus sebaya.
Remaja yang baru tamat sekolah menengah atas tersebut pun langsung dicibir.
Ada yang menuding dirinya memiliki motif tertentu sehingga mau menikahi seorang pensiunan guru.
Namun, Milawati mengakui jika dirinya menerima cinta duda tersebut karena orangtuanya merestui.
Nasir pun sekata dengan istri keduanya itu.
Semua kerabat inti Milawati menerima lamaran dirinya.
Jadi, tak ada yang perlu dipersoalkan, dicibir dari pernikahan ini.
Pernikahan ini legal karena terdaftar pada kantor urusan agama.
Mereka pun memiliki akta nikah.
Seorang facebooker, Shabiel Zakaria, melalui status pada akunnya, menyindir pihak yang suudzon.
Mengapa harus suudzon, padahal pernikahan lebih baik daripada pacaran yang mendekatkan kepada zina.
Bagi Shabiel yang kini mengajar pada SMA Negeri 1 Watampone, Kabupaten Bone, yang aneh sekarang malah married by accident justru tak terlalu dipersoalkan.
Pernikahan seperti terjadi pada Nasir dan Milawatilah yang malah dipersoalkan.
Selengkapnya, berikut status Shabiel yang di-posting sejak, Rabu (13/7/2016).
Tentang Pernikahan Kakek Nasir ini.
Apanya yg aneh?
Dia punya uang sendiri kan?
Si mempelai wanita setuju2 saja kan?
Dia punya uang sendiri kan?
Si mempelai wanita setuju2 saja kan?
Banyak sekali yg soroti maharnya yg mahal. Hadiah mobil Jazznya, sampai Perbedaan usia yg terpaut jauh.
Kita ini terlalu paranoid dengan hal2 demikian.
Kalau pun berita itu benar 100%.
Lha …
Itu hidup mereka.
Tak ada yg dirugikan.
Lha …
Itu hidup mereka.
Tak ada yg dirugikan.
Kita tidak perlu mikir uangnya mau dapat dari mana? Apakah si perempuan akan bahagia atau tidak? Ataukah masij bisakah si kakek melakukan tugas “kelakiannya”?
Itu hak mereka.